Kamis, 08 Juni 2017

Belanja Baju Lebaran Berlebihan Untuk Pamer, Hukumnya Haram..!!! Ini Penjelasannya..


Wartaramadan - Menjelang lebaran, promosi diskon bertebaran di mal dan di online shop.

Hampir semua mall menggelar diskon hingga 70 persen. Bahkan beberapa mal mengadakan midnite sale yang harga barang-barangnya bisa lebih murah lagi.


Sale di bulan ramadan menjelang lebaran, merupakan teroro terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Banyak orang yang tidak bisa menahan diri dalam kondisi tersebut.

Mereka "terpaksa" belanja karena harganya yang lebih murah, meski barang tersebut kurang diperlukan.

Nah, bagaimana hukumnya berbelanja berlebihan padahal kita sedang berpuasa? KH Muhammad Nur Hayid, menjawab masalah itu sebagai berikut:

"Sesungguhnya belanja itu perkara yang diperbolehkan (mubah). Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," ujarnya.

Akan tetapi ketika kita membeli atau belanja sesuatu yang tidak kita butuhkan, maka itu termasuk perbuatan israf, perbuatan yang berlebih-lebihan, perbuatan yang mubazir dan perbuatan tersebut adalah sifatnya setan.

Sesuai dengan Firman Allah, orang-orang yang suka berlebih-lebihan, memubazirkan sesuatu, sesungguhnya akan menjadi teman-temannya setan.

"Jadi hukumnya berbelanja sesuatu yang sifatnya tidak diperlukan, hanya untuk pamer sesama sosialita misalnya, kalau enggak ikut-ikutan belanja takut dianggap enggak gaul tentu ini akan menjadi mudharat, apalagi sampai merepotkan atau bertengkar dengan keluarga."

Urusan keluarga terabaikan hanya untuk pamer, maka hukumnya menjadi haram.

Tapi jika seorang istri yang telah mendapat jatah uang belanja dari suami, mau dipakai belanja atau ke salon dan suaminya sudah ikhlas, maka hukumnya bisa makruh (sesuatu yang dibenci).

Lalu, bagaimana jika keinginan belanja itu tak terbendung untuk mengoleksi barang atau sesuatu yang sebenarnya tidak kita butuhkan. Nah, maka sebaiknya belajar agama dengan baik dan benar dan arahkan dana yang berlebih tersebut untuk dibagi atau disumbangkan kepada saudara kita yang membutuhkan.

Tolong bagikan info ini ke teman, kerabat, dan keluarga Anda.

Sumber Tulisan: Liputan6

0 Komentar Belanja Baju Lebaran Berlebihan Untuk Pamer, Hukumnya Haram..!!! Ini Penjelasannya..

Posting Komentar

Back To Top