Inforamadhan - Seorang wanita berusia lima puluh tahun, selama hidupnya ia tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena haidh, karena ia tidak tahu bahwa itu wajib.
Sekarang ia baru tahu bahwa meng-qadha puasa adalah wajib, maka apa yang harus ia lakukan?
Berikut jawaban yang dikutip dari islamqa.info
Alhamdulillah
Ia harus meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya itu. Lebih baik lagi, jika ia juga memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya.
Syaikh Ibn Baz ditanya:
Saya punya saudara perempuan yang selama beberapa tahun tidak pernah membayar puasa yang tidak dilakukannya karena haidh.
Hal itu disebabkan ketidaktahuannya terhadap hukum Islam, terlebih lagi sebagian pamannya mengatakan kepadanya bahwa puasa-puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha. Apa yang harus ia lakukan?
Ia menjawab:
Ia harus meminta ampunan dan bertobat kepada Allah ta’ala. Ia harus membayar semua hutang puasanya dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya sebanyak satu sha’ makanan pokok, sebagaimana yang difatwakan sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Kewajibannya itu tidak gugur hanya karena ucapan orang-orang yang bodoh.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” Muttafaq ‘alaih.
Jika Ramadhan ini datang namun ia belum meng-qadha puasa-puasanya, maka ia berdosa. Wajib baginya meng-qadha puasa-puasanya itu, melakukan tobat, dan, jika ia mampu, memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang di-qadha-nya. Jika ia tidak mampu memberi makan orang miskin, cukup baginya qadha dan tobat.
Jika ia tidak mengetahui secara persis berapa jumlah puasa yang wajib di-qadhanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya saja. Hal ini didasarkan pada firman Allah,
فاتقوا الله ما استطعتم
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!”
Al-Lajanah ad-Daimah pernah ditanya (10/151) tentang wanita tua berusia 60 tahun yang tidak pernah meng-qadha puasanya yang ditinggalkan karena haidh, karena ia tidak mengetahui hukumnya dan karena diberi tahu bibi-bibinya bahwa semua puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha.
Jawabnya:
Ia harus bertobat kepada Allah atas perbuatan itu, karena ia tidak bertanya kepada orang yang berilmu. Ia juga tetap harus meng-qadha semua puasa yang ditinggalkannya itu.
Jika tidak tahu secara persis berapa jumlah hutang puasanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya.
Selain itu, ia juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ gandung, kurma, beras atau makanan pokok lainnya. Jika ia tidak mampu memberi makan, maka cukup baginya qadha puasa saja.
Dari sumber lain, berikut jawaban untuk pertanyaan yang sama yang dikutip dari situs syariahonline.com:
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa hutang puasa pada tahun-tahun yang lalu wajib dibayar dengan disertai fidyah.
yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebesar satu mud (kira-kira setengah kilo sampai satu kilo) untuk setiap hari yang terlewat. demikian menurut madzhab Syafii dan Hambali.
Akan tetapi menurut para imam fikih lainnya tidak demikian. Namun cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat.
Jadi, puasa yang ditinggalkan wajib dibayar atau diqadha. Sementara, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa. demikian menurut Yusuf Qardhawi.
Sementara, mengenai jumlah hutan puasa yang masih diragukan, Anda bisa memperkirakan sendiri. Namun, lebih baik kalau hal itu kemudian disertai dengan memperbanyak puasa sunah untuk menutupi kekurangan jika memang ada di samping akan mendatangkan pahala dan karunia yang besar dari Allah Swt.
Tolong bagikan info ini ke teman, kerabat, dan keluarga Anda.
Sumber Tulisan: tribunjambi
0 Komentar PENTING DIBACA UMAT MUSLIM..!! Bertahun-tahun Tidak Membayar Hutang Puasa, Begini Tata Cara Membayarnya!
Posting Komentar